Tapanuli Selatan (Antaranews Sumut) - "Saya meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dapat mendaftarkan seluruh pegawainya yang non ASN (Aparatur Sipil Negara) masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan."
Permintaan Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M.Pasaribu tersebut, di utarakannya sekaligus membuka rapat koordinasi, evaluasi, dan apresiasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersama lingkungan Pemkab di Tor Sibohi Nauli Hotel, Sipirok, Jumat.
Menurut Syahrul, pentingnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengingat seorang pekerja terlindungi jaminan sosialnya. Otomatis, rasa nyaman bekerja itu ada dengan harapan produktivitas juga meningkat.
Selain Bupati Syahrul M.Pasribu hadir diacara tersebut Wakil Bupati Tapsel Aswin Efendi Siregar, Sekda Tapsel Parulian Nasution, para Kadis, Camat di jajaran Pemkab Tapsel, mantan Dirut TSM Samsyul Qamar, Kadis Ketenagakerjaan Amros Karangmatua.
Sementara, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Zainal Fachruddin, mengatakan, sangat mengapresiasi tingginya atensi Bupati Syahrul M.Pasaribu terhadap eksistensi program BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
"Kami sangat berterimaksih sekali dukungan Pemkab Tapanuli Selatan terhadap BPJS Ketenagakerjaan demi terselenggaranya jaminan sosial ini,"ucap Zainal.
Dimana, ungkapnya, berkat apresiasi Bupati seluruh perangkat desa di Tapanuli Selatan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan semua non ASN telah terdaftar dan sebagian kecilnya lagi diharap akan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Atas penghargaan yang tinggi, Bupati Syahrul M.Pasaribu atasnama Pemkab Tapanuli Selatan pun menerima plakat beserta piagam penghargaan yang ditandatangani langsung Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Zainal Fachruddin.
Sementara dalam persentasenya, Sekda Tapsel Parulian Nasution menekankan bahwasanya mulai tahun 2019 tidak ada lagi pegawai non ASN yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Hal tersebut untuk memenuhi amanat Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaran jaminan sosial, bahwa semua pekerja wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,"sebutnya.
Parulian mencontohkan, apabila seseorang dalam situasi terikat pekerjaannya lalu meninggal dikarenakan kecelakaan ke tempat kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar Rp100 juta lebih.
"BPJS Ketenagakerjaan sangat proaktif dalam melindungi tenaga kerja yang mengalami resiko bekerja. BPJS Ketenagakerjaan melakukan jemput bola dalam melindungi para pekerja," pungkasnya.
Syahrul minta OPD daftarkan non ASN peserta BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 30 November 2018 20:17 WIB 2116