Medan (Antaranews Sumut) - Polsek Medan Helvetia menetapkan sopir mobil Mitsubishi Pajero Sport berinisial PJS (40) sebagai tersangka, karena menabrak tiga orang mahasiswa pengendara sepeda motor, di Jalan Gaperta Ujung.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu, membenarkan penetapan tersangka terhadap PNS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan itu.
Mulai hari ini, menurut dia, pengemudi mobil Pajero itu, sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka.
"Surat penahanan, juga sudah kita keluarkan terhadap tersangka tersebut," kata Kapolsek Medan Helvetia itu.
Sebelumnya, Mobil Mitsubishi Pajero Sport BK 1256 KP warna hitam dikemudikan PJS (40) menabrak sepeda motor, seorang mahasiswi bernama Saskia Rahma Tika tewas, dan dua orang mengalmi luka.
Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) maut itu, terjadi di Jalan Gaperta Ujung, Selasa (30/10).
Dari keterangan saksi mata di TKP, kecelakaan terjadi ketika Pajero melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Griya menuju Jalan Gaperta Medan.
Setibanya di TKP persis di depan minimarket Alfa Midi, mobil tersebut menabrak pengendara motor yang datang dari arah berlawanan dan jatuh terpental beberapa meter.
Sebelum menabrak ketiga mahasiswa itu, mobil yang melaju kencang berusaha mendahului mobil angkot yang ada di depan.
Namun saat mendahului, dari arah berlawanan dua sepeda motor yang dikendaraai korban melintas.
Pengendara mobil hilang kendali, hingga menabrak sepeda motor tersebut.
Dua orang mengalami luka-luka, yakni Ika Rahayu dan Riki Suwandi, dilarikan di Rumah Sakit Sundari.
Polisi tetapkan sopir mobil pajero tersangka
Rabu, 31 Oktober 2018 23:24 WIB 2308