Panyabungan (Antaranews Sumut) - Sebanyak 42 Kg ganja kering siap edar berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mandailing Natal dari dua orang tersangka di Desa Purba Baru Kecamatan Lembah Sorik Marapi.
Kepala BNN Kabupaten Mandailing Natal, Saharuddin Bangko, SH, MBA dalam pers realisenya kepada wartawan, Rabu (17/10) menyampaikan, selain mengamankan barang bukti berupa dua ball ganja sebanyak 42 Kg, petugas juga berhasil mengamankan dua orang tersangka RS (36 tahun) dan MAS (25 tahun) yang keduanya merupakan warga Kelurahan Kayujati Kecamatan Panyabungan.
Selain itu barang bukti satu unit mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi B 2971 TFP, satu unit kenderaan roda dua, dua unit HP dan uang tunai senilai Rp. 150.000 berhasil diamankan petugas dari para tersangka.
Bangko menyebutkan, kasus narkotika jenis ganja ini berhasil diungkap BNNK pada Selasa (9/10) sekira pukul 20.30 Wib setelah mendapatkan informasi adanya transaksi gelap narkotika di Desa Simangambat Kecamatan Tambangan dengan menggunakan mobil Avanza warna putih.
"Setelah kita tindaklanjuti sekitar pukul 21.00 Wib didesa Purba Baru kita melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan dua ball ganja kering dan dua orang tersangkanya" ujarnya.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan kedua tersangka ini mengakui barang haram ini didapat dari salah seorang warga Desa Sirangkap Kecamatan Panyabungan Timur berinisial CK yang saat ini dalam daftar pencarian orang BNNK Madina.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 115 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman diatas 15 tahun.