Binjai, (Antaranews Sumut) - Komunitas pecinta dan peternak burung kicau kota Binjai, Sumatera Utara, menolak keras Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 20/2018 tentang Satwa yang dilindungi, karena peraturan itu merugikan mereka.
Hal itu disampaikan salah seorang anggota Komunitas Pecinta Burung Kicau Langkat Syahril, di Binjai, Senin.
Terdapat puluhan peternak maupun ratusan anggota komunitas ini yang menolak peraturan tersebut. Dimana aksi ini dilakukan saat acara kontes burung berkicau di Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.
Syahril menjelaskan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 20/2018 itu sangat merugikan peternak dan pecinta burung kicau.
Pasalnya dalam peraturan itu sejumlah burung kicau seperti Murai Batu, Cucak Rawa, Cucak Hijau, Love Bird, Pleci, Jalak, kini termasuk dalam burung yang dilindungi, katanya.
Dimana setiap orang yang akan menangkarkan burung tersebut harus mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Pihaknya menduga peraturan Menteri tersebut hanya akal-akalan saja untuk mendapatkan pajak dari burung.
Mereka juga sangat khawatir peraturan itu akan dimamfaatkan oleh oknum tertentu untuk menyita burung-burung yang selama ini mereka pelihara.
"Kami sangat berharap kepada Menteri tersebut untuk mencabut peraturan itu guna para pecinta burung maupun peternak bisa mengembangkan ternaknya," katanya
Pihaknya juga merencanakan bersama komunitas pecinta burung seluruh Indonesia akan melakukan aksi damai 14 Agustus did epan kantor Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Jakarta, katanya.***4***
Komunitas pecinta burung tolak peraturan menteri
Senin, 13 Agustus 2018 9:22 WIB 3075