Tapanuli Selatan (Antaranews Sumut) - Dinas Sosial Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan kesal tindakan oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial RAS yang diduga praktik Pungli atau pungutan liar.
"Apalagi praktiknya terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH)," kata Porang Pane, Sektetaris Dinas Sosial Daerah Tapanuli Selatan di Sipirok, Sabtu, kepada awak media.
Pemkab Tapanuli Selatan katanya tidak mentolelir siapapun apabila ada oknum pendamping PKH yang berani Pungli.
"Kita mendorong aparat penegak hukum mengambil langkah selanjutnya,"katanya.
Sebelumnya santer sebanyak 14 orang warga masyarakat lingkungan I/Lorong Huta Jae, Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Angkola Selatan merasa keberatan uang PKH selama dua periode pada tahun 2018 sudah tidak menerima lagi.
"Informasi kita dapat mereka 'dicoret' peserta PKH oleh oknum RAS akibat diduga tidak 'menyetorkan' uang masing-masing seratus ribu,"kata mantan Kabag Humas/Protokol Tapsel menyebut sesuai isi surat diterima dari organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih Tapanuli Selatan.
Ke 14 warga yang merasa keberatan namanya dicoret sebagai peserta PKH tersebut yaitu Verawati Marbun, Marintan Sitompul, Dermawan Tinambunan, Rinda Simatupang, Karolina Sitorus, Hetti Krismawati Ritonga, Adelina Manullang, Dermawan Hutabarat, Ramina Teresia Tinambunan, Rusliana Sipahutar, Lannida Sitompul, Damiana Dameria Waruwu, Arni Selvia Marbun, dan Luse Tiur Marlina Sitompul.
"Ke 14 warga ini menyatakan tidak mendapat uang PKH selama dua 2 bulan periode tahun 2018. Karena tidak memberikan uang kutipan sebesar seratus ribu rupiah/orang," kata Porang seraya menilai ke 14 warga itu layak KPM untuk menerima PKH.
Oknum RAS tambahnya, sudah dua kali diberi surat peringatan (SP) oleh Dinsos, tiga kali dapat SP oknum tersebut dapat dipecat dari pendamping PKH.