Sibolga (Antaranews Sumut)- Status oknum mantan lurah Sibolga yang berhasil diamankan Polres Sibolga pasca melakukan perbuatan cabul kepada anak dibawah umur baru-baru ini mendapat penjelasan dari Sekretaris Daerah Kota Sibolga, Yusus Batubara dan juga Kepala BKD Sibolga, Amarullah Gultom.
Menurut Sekda M Yusuf Batubara oknum ASN telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tertanggal 12 April 2018 yang lalu karena terlibat dengan berbagai kasus termasuk kasus narkoba dan juga bolos masuk kerja.
Selain dipecat dari ASN, Polres Sibolga berhasil menangkap mantan lurah karena diduga melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur di Kelurahan Pasar Baru, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin membenarkan penangkapan mantan lurah itu dan modusnya.
“Setelah ditangkap kemarin di Sibolga dan dilakukan pemeriksaan tersangka ASN (45) mengakui dan membenarkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap bocah malang yang baru berusia 7 tahun,” ujar R Sormin Senin sore.
Tersangka ASN mengaku, perbuatan cabul dilakukan tersangka sebanyak satu kali di rumah korban di Jl Sutoyo Siswomiharjo, Kota Sibolga pada April 2018 lalu.
“Tersangka tidak ingat hari dan tanggalnya, sekira pukul 18.00 WIB, korban datang ke rumah yang dikontrak tersangka guna meminjam handphone untuk main game,” sebut Sormin.
Tak lama kemudian, tersangka datang ke rumah korban dan melakukan perbuatan tidak terpuji itu. Tersangka melakukan perbuatan cabul untuk memuaskan nafsu birahi. Akibatnya, korban menjadi takut dan menghindar dari tersangka.
“Pria beranak dua yang telah bercerai pada 2009 lalu itu mengatakan perbuatan tersebut dilakukan tidak ada bujukan atau paksaan dan tidak ada memberikan imbalan uang, tetapi hanya diberikan pinjam handphone karena korban main game,” tutur Sormin.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka ASN belum pernah dihukum. Saat ini tersangka ASN ditahan dan telah dititipkan ke Lapas Sibolga.
Tersangka ASN melapas 76E UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tenang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Sormin menambahkan, penangkapan tersangka ASN berawal dari laporan Rohaya (63) keluarga korban ke Polres Sibolga.