Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) - Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya memimpin langsung penangkapan terhadap pengedar narkoba DI alias Dedi KDI dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah itu.
"Kita telah berhasil mengamankan tersangka dari rumah saudaranya tanpa perlawanan meski sempat dihalangi oleh kerabatnya yang berdinas di Dinsos Pemkot Padangsidimpuan," katanya di Padangsidimpuan, Selasa.
Ia mengatakan ditangkapnya DI merupakan pengembangan dari ditangkapnya seorang remaja berinisial FR yang merupakan putra tersangka ketika dijadikannya kurir kepada pemesan.
Dari hasi pengembangan terungkap bahwa FR teryata putra DI sendiri yang masih berusia 15 tahun.
"Kita telah mengamankan DI dari hasil pengembangan kasus tersebut, semoga dengan tertangkapnya tersangka dapat membongkar sindikat peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan," katanya.
Sebelumnya remaja berusia 15 tahun ditangkap Polres Padangsidimpuan saat akan mengantar narkoba kepada pemesannya.
Saat digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu ukuran sachet kecil seberat 0,6 gram dalam kantong celananya.
Dari hasil pengembangan, fakta mengejutkan terungkap. Remaja berinisial FR itu mengaku tidak tahu apa-apa soal paket yang dia bawa dan hanya melaksanakan perintah dari orang tuanya.
Polisi kemudian meminta untuk mengantar mereka ke rumah orang tuanya.
Di rumah tersebut, polisi langsung menangkap ibu tiri FR berinisial RR, warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
"Dari pengembangan, pelaku mengaku menerima barang itu (narkoba) dari ibu tirinya, dan saat ini ayah FR telah kita amankan dan kasusunya akan kita dalami," katanya.