Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mengimbau seluruh pedagang dan tempat usaha yang ada di padangsidimpuan untuk taat aturan yang berlaku demi menciptakan masyarakat yang sadar hukut dan taat azas hukum.
"Memang di bulan Ramadhan, pedagang kaki lima yang menjajakan takjil di trotoar dan sepadan jalan terus meningkat, hal ini menjadi perhatian tersendiri bagi Satpol PP Kota Padangsidimpuan, akan tetapi kami meminta untuk taat peraturan, tidak hal tersebut tidak dibenarkan, ucap Kasatpol PP Pemkot Padangsidimpuan, Arbiuddin SH Harahap, Kamis.
Menurutnya, pihaknya berharap agar para pedagang tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan lewat pertaturan daerah (Perda), karena tidak semua tempat dapat dipergunakan untuk berdagang, tegasnya.
Lanjutnya, pihaknya tidak berniat untuk menghalangi para pedagang mencari nafkah, namun dirinya hanya meminta agar peraturan yang ada dapat ditaati karena menyangkut soal ketertiban lingkungan, sebab kalau aturan dilanggar, ketertiban akan terganggu, katanya.
Dirinya menyebutkan beberapa efek terkait pedagang yang berjualan sembarangan di tepian jalan, seperti kemacetan dan terganggunya para pengguna jalan lain, oleh karenanya setiap pihak harus taat dengan aturan yang berlaku, pesannya.