Medan, (Antaranews Sumut) - Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang sebelumnya ditambah tiga hari diputuskan tetap sebagaimana adanya namun bersifat fakultatif atau tidak diwajibkan bagi sektor swasta.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK Jakarta, Senin, menerangkan cuti bersama di sektor swasta dikembalikan pada kesepakatan bersama antara karyawan atau buruh dengan pihak pengusaha dalam menyikapi kebijakan penambahan cuti bersama.
"Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," kata Menko PMK.
Puan menegaskan SKB tiga menteri yang diterbitkan pada 18 April 2018 tentang penambahan cuti bersama libur Lebaran 2018 tetap seperti yang tertulis di surat keputusan yaitu cuti mulai 11 Juni hingga 20 Juni 2018.
Namun pemerintah memastikan dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi dan bea cukai.
Pemerintah juga memastikan pelayanan publik yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, perhubungan, tetap berjalan seperti biasa.
Di sektor pemerintahan, setiap kementerian-lembaga yang berkaitan dengan pelayanan publik akan memastikan untuk menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya," kata Puan.