Medan (Antaranews Sumut) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara menyarankan kepada nelayan tradisional di Kabupaten Nias Utara agar menghentikan pengoperasian alat tangkap pukat harimau atau "Trawl" yang tidak ramah lingkungan itu.
"Nelayan di daerah tersebut, jangan lagi menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah dan menggantikannya dengan jaring milenium yang disarankan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)," kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, di Medan, Sabtu.
Alat tangkap pukat harimau itu, menurut dia, juga bertentangan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015, dan dilarang beroperasi di perairan Indonesia.
"Bahkan, sejak terhitung sejak bulan Januari 2018, yang namanya pukat harimau, pukat hela, pukat tarik dan pukat gerandong (kapal tarik dua) tidak dibenarkan lagi menangkap ikan di laut Indonesia, dan harus dipatuhi nelayan," ujar Nazli.
Ia mengatakan, penggunaan alat tangkap tersebut harus dihentikan, karena selama ini sudah merusak lingkungan di dasar laut dan juga menghancurkan terumbu karang.
Para nelayan di Kepulauan Nias, Sumatera Utara, diharapkan dapat mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan jangan lagi menggunakan alat tangkap ilegal tersebut.
"Nelayan harus komitmen dan tidak lagi menggunakan pukat harimau yang selama ini, juga meresahkan nelayan kecil," ucapnya.
Nazli mengatakan, nelayan harus menghentikan pukat trawl itu, karena pemerintah juga telah memperhatikan kehidupan nelayan di Kabupaten Nias Utara, dan memberikan bantuana puluhan rumah yang layak huni.
Bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian yang cukup tinggi kepada nelayan kecil yang ada di Desa Muzoi, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara.
Perhatian pemerintah terhadap nelayan tersebut, harus dihargai dan jangan sampai dilupakan, serta perlu disyukuri.
"Karena tanpa bantuan pemerintah tersebut, tentunya hingga sekarang nelayan itu belum memiliki rumah yang sehat dan layak ditempati," kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu.
Sebelumnya, Dinas Provinsi Kelautan dan Perikanan/Satker SNVT Sumut menyerahkan 50 unit rumah kepada nelayan di Desa Muzoi, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara.
Baca juga: Pukat "gerandong" masih beroperasi di Belawan
Kasatker SNVT Provinsi Sumut Saiful mengatakan, 50 unit rumah yang telah dibangun di Dusun Turezouileho benar-benar dapat dimanfaatkan dan dirawat oleh masyarakat nelayan.
"Program pembangunan rumah untuk nelayan ini merupakan pendorong dari pemerintah pusat, dalam meningkatkan perekonomian mereka agar dapat hidup sejahtera," katanya.
Bupati Nias Utara, M Ingati Nazara meminta kepada nelayan agar merawat rumah bantuan pemerintah yang bersumber dari dana APBN tersebut.
(T.M034/B/Y008/Y008) 05-05-2018 08:34:22
Nelayan Nias Utara hentikan penggunaan pukat "trawl"
Sabtu, 5 Mei 2018 10:50 WIB 6874