Tanjungbalai (ANTARA) - Nelayan Tradisional jenis jaring, tuamang dan tangkul mengeluhkan maraknya pukat trawl yang bebas beroperasi di pinggiran perairan Selat Malaka, padahal sesuai Permen KP Nomor 2/PERMEN-KP/2015, keberadaan pukat trawl dilarang penggunaannya.
"Sebulan terakhir ini mereka (pukat trawl) bebas beroperasi, bahkan pukat-pukat terlarang itu beraksi di zona tangkap nelayan tradisional," kata Ahmad seorang nelayan, Kamis (10/8).
Menurut Ahmad (51) warga Pasar Baru Kota Tanjung Balai, kapal pukat trawl atau jaring trawl (trawl net) yang biasa disebut pukat tarik dasar "merajalela" menguras hasil laut seperti ikan, udang, cumi-cumi dan lainnya mulai dari ukuran kecil hingga besar.
Ironis, kata Ahmad, penggunaan pukat trawl tegas dilarang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Namun, di perairan Selat Malaka, pukat trawl milik pengusaha-pengusaha "mata cipit" disinyalir bebas beroperasi tanpa mendapat tindakan aparat terkait.