Medan (Antaranews Sumut) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara minta kepada Dinas Kelautan dan Perikanan atau DKP di Kota Tanjung Balai dan institusi terkait lainnya agar menyelesaikan permasalahan wilayah operasional nelayan tradisional pencari ikan dan kerang.
Wakil Ketua DPD HNSI Sumut, Nazli, di Medan, Minggu, mengatakan perseteruan nelayan penangkap ikan dengan nelayan pencari kerang itu, harus diselesaikan secepatnya, dan jangan terus dibiarkan.
Karena, menurut dia, nelayan pencari kerang di perairan Tanjung Balai, diduga memasang pancang (patok) terbuat dari kayu agar daerah mereka tidak dimasuki nelayan tradisional yang menggunakan alat tangkap berupa jaring.
"Ini, jelas menimbulkan protes bagi nelayan kecil itu," ujar Nazli.
Ia mengatakan, cara yang dilakukan nelayan pencari kerang tersebut, bisa memicu terjadinya hal-hal yang tidak diingini, dan harus secepatnya diantisipasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) yakni TNI-AL, Pol Air, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Tanjung Balai.
Baca juga: Pukat harimau di Batubara harus ditertibkan
Pemasangan pancang di tengah laut itu, bisa menimbulkan kerusakan jaring dan kapal kayu milik nelayan tradisional
"Petugas keamanan di laut, agar menertibkan pemasangan pancang di laut, dan hal itu tidak dibenarkan," ucapnya.
Nazli berharap kepada DKP Tanjung Balai, TNI-AL Polres, dan Pol Air dapat menyelesaikan perselisihan nelayan kecil dengan nelayan pencari kerang.
Pemangku kepentingan di Kota Tanjung Balai harus melakukan mediasi, sehingga nelayan tradisional pencari ikan dan kerang di daerah itu, bisa berdamai dan tidak lagi bertengkar mengenai wilayah tangkapan.
"Nelayan tradisional dengan nelayan pencari kerang, sama-sama berhak untuk mencari makan dan dapat memanfaatkan potensi yang ada di perairan laut Tanjung Balai, dan tidk dibenarkan terjadi perselisihan," kata Wakil Ketua HNSI Sumut.
Sebelumnya, ratusan nelayan kerang berunjuk rasa ke DPRD Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara menuntut agar Menteri Kelautan RI mengkaji ulang Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 karena tidak sesuai dengan kondisi perairan Sumut.
Pantauan di lapangan, Rabu (4/4) sebelum bergerak ke gedung dewan sekitar pukul 09.00 WIB ratusan kaum nelayan dan ibu-ibu warga Kecamatan Teluk Nibung itu melakukan konsentrasi massa, kemudian bertolak untuk menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat daerah setempat.
Di bawah pengawalan personil Kepolisian dan Satpol PP, massa tiba di gedung dewan serta menyampaikan orasi dan tututan diantaranya, meminta Wali Kota mencopot Kepala Dinas Perikanan Kota Tanjungbalai.
Pemerintah Kota juga melakukan kajian akademi terhadap Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkap Ikan, karena menjadi ancaman bagi nelayan.
"Akibat pemberlakukan Permen Kelautan itu kami nelayan kerang dan keluarga terancam kelaparan. Kami minta Pemerintah memikirkan nasib nelayan dan keluarga kami," ungkap Arjuna Winata dalam orasinya.
Beberapa menit menyampaikan orasi, massa diterima Komisi B DPRD Tanjungbalai yang membidangi perekonomian dan selanjutnya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para nelayan tersebut.
(T.M034/B/F001/F001) 08-04-2018 08:11:05
HNSI:selesaikan permasalahan nelayan tradisional-pencari kerang
Minggu, 8 April 2018 8:52 WIB 5475