Tebing Tinggi (Antaranews Sumut) - Dua maling sepeda motor Wijaya Kartika (37) dan Ismail (37) warga Kec.Sei Balei Kab.Batubara, nyaris tewas mengalami babakbelur dihakimi massa karena ketahuan mencuri sepeda motor jenis Beat BK.2894 NAL Kamis(22/3) di Desa Paya Lombang Kec.Tebing Tinggi Sergei.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP.MT.Sagala bersama Kapolsek AKP.AR.Manurung menjelaskan kedua pelaku awalnya datang dari P.Siantar dengan mengenderai sepeda motor vario BK.2104 WAD, tiba di TKP berupaya melarika sepeda motor milik Yusreli Saragih yang diparkir diteras rumah.
Korban baru saja memarkir sepeda motornya dan masuk kedalam usai membeli obat,sesat mendengar suara kenderaannya dihidupkan dan memerintahkan anaknya Mirza Azhar Saragih untuk melihat dan ternyata kenderaannya sedang berupaya dibawa kabur pelaku Ismail.
Korban langsung berteriak maling dan mengejar pelaku bersama-sama warga, naas bagi kedua pelaku berhasil ditangkap massa dan langsung dihakimi beramai-ramai hingga mengalami babak belur bahkan seorang pelaku Ismail dalam kondisi luka parah.
Massa usai memukuli kedua pelaku langsung menyerahkannya di Polsek Tebing Tinggi, dan karna kondisi Ismail dalam keadaan luka para, Polisi menghubungi keluarganya dan atas jaminan keluarga Ismail dibawa berobat jalan dan jika sembuh diserahkan ke Polisi.
Salah satu pelaku lainnya Wijaya Kartika beserta barang bukti dua sepeda motor jenis Beat milik korban dan Vario milik kedua pelaku, telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses lebih lanjut,satu pelaku lain, akan di proses setelah pelaku sehat kembali, Keduanya akan dikenakan pasal 363 ayat 3e dari KUHPidana tentang Curanmor, jelas AKP.MT. Sagala.