Rantauprapat (Antaranews Sumut) - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melimpahkan berkas tiga orang tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) tahun 2014 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
"Hari ini telah dilakukan penanganan tahap dua untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Medan," kata Kasipidsus Kejari Labuhanbatu, M Husairi, Senin sore.
Dia menjelaskan, pelimpahan berkas perkara korupsi LPJU di Dinas Cipta Karya Labuhanbatu, yakni Heru selaku rekanan, PPK Julius dan Direktur CV Mandiri M Yusuf.
Perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan mark-up anggaran proyek LPJU di Jalan Urip Sumodiharjo dan Jalan KH Ahmad Dahlan senilai Rp638,8 juta dari APBD Labuhanbatu 2014.
Sebelumnya, M Yusuf mengajukan gugatan praperadilan atas status penetapan tersangka dan penahanan dirinya sejak, Rabu (14/2). Sidang pertama di gelar PN Rantauprapat, Selasa (27/2).
Dalam sidang putusan, Senin (5/3) Hakim tunggal Arie Ferdian menyatakan gugur. Sidang itu dihadiri pihak Kejari Labuhanbatu, Rudi Bona Huta Sagala dan Hasan Afif Muhammad.
Kejari Labuhanbatu terus mengembangkan penyelidikan perkara korupsi LPJU. Gugurnya praperadilan itu, ujar Husairi, pihak akan mengintensifkan penanganannya.
Diantaranya, tahun 2013 ada lima tempat di Jalan H Adam Malik senilai Rp3,9 miliar.
Yakni di Jalan Sirandorung-Pasar Gelugur Rp662,5 juta, di Jalan Dewi Sartika-Perumahan Urungkompas Rp323 juta, di Aeknabara Bilah Hulu senilai Rp609 juta dan di Seiberombang Kecamatan Panai Hilir senilai Rp990,9 juta.
Tahun 2015, di jalan umum Telagasuka Kecamatan Panai Hilir Rp856,5 juta dan di Desa Seisanggul-Desa Sidorukun Kecamatan Panai Hilir Rp734,3 juta.
Kejari Labuhanbatu limpahkan berkas korupsi LPJU ke Tipikor Medan
Senin, 5 Maret 2018 20:00 WIB 3209