Firman pada kesempatan itu mengatakan, untuk mendapat izin pembangunan underpass harus melewati berbagai tahapan. Mulai dari dokumen berupa surat pengajuan ke Ditjen KA dan materi dokumen akan dibahas melalui rapat.
Setelah itu, Ditjen KA akan mensurvei lokasi secara langsung. "Setelah survai ke lapangan, nanti akan dievaluasi. Baru setelah itu akan keluar izin," katanya dalam pertemuan yang dihadiri Kadis Perhubungan Hery Wahyudi Marpaung SSTP MAP, Kadis PUPR Edwin Defrizen ST, Camat Kualuhhulu dan lainnya.
Dijelaskannya, Permenhub Nomor PM 36 Tahun 2011 mengatur secara rinci persyaratan persinggungan dan atau/perpotongan, persyaratan konstruksi, aspek keamanan maupun perizinan beserta kewajiban yang harus dipenuhi pemegang izin.
Setiap perpotongan atau persinggungan dengan jalur KA harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemilik prasarana perkeretaapian, dalam hal ini melalui Dirjen Perkeretaapian, tambahnya.
Kepmenhub Nomor 219 Tahun 2010 juga menerangkan tentang prasarana perkeretaapian dalam keadaan handal dan aman sehingga KA dapat melintas dengan aman dan nyaman, lanjutnya
Oleh karena itu, tambahnya, setiap setiap pekerjaan pembangunan, pemasangan dan pemanfaatan prasarana perkeretaapian untuk jaringan utilitas lain harus diketahui dan di bawah pengawasan PT KAI sehingga tidak membahayakan konstruksi rel, fasilitas operasi dan perjalanan KA.
Sementara Wabup Dwi Prantara mengatakan, kedatangan pejabat Ditjen KA Kemenhub itu menunjukkan keseriusan pemerintah untuk merealisasikan aspirasi masyarakat. "Kita telah berupaya agar jalan lingkar ini segera difungsikan," katanya.
Sementara Kadishub Heri Wahyudi Marpaung dan Kadis PUPR Edwin Defrizen yang turut hadir mengatakan, pembangunan underpass akan dimulai April mendatang. "Pembangunan underpass lingkar dalam direncanakan pada April. Dana dari APBD," kata Edwin.