Medan (Antaranews Sumut) - Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Rijal Sirait mengakui telah empat kali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait dugaan kasus suap pengesahan APBD dan pembatalan pengajuan hak interplasi mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu saya memberikan keterangan dengan jelas," kata Rijal Sirait, usai diperiksa penyidik KPK di Mako Satuan Brimob Polda Sumut di Medan.
Rijal Sirait yang mantan anggota legislatif dari Fraksi PPP itu dikenal selama ini cukup dekat dengan kalangan wartawan.
Usai memberikan keterangan kepada lembaga antirasuah itu, Rizal menunggu rekan-rekan media untuk mewawancarai dirinya yang baru saja ke luar dari ruangan pemeriksaan lantai II gedung Mako Satuan Brimob Polda Sumut.
"Apa yang kalian ingin tanyakan, saya tidak akan lari dari kejaran wartawan," ujar Rijal yang mengenakan kemeja putih itu dengan semangat.
Rijal menjelaskan, pertanyaan yang diajukan oleh KPK adalah mengenai pengesahan APBD dan pembatalan pengajuan hak interplasi mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang berjumlah 17 hingga 18 pertanyaan.
Selain itu, juga disinggung KPK mengenai penerimaan dan pengembalian uang yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Sumut dalam pengesahan APBD dan pembatalan pengajuan hak interplasi tersebut.
"Jadi, pertanyaan KPK mengenai hal-hal itu juga. Sudah pernah ditanyakan pada tahun 2017. Dan tidak ada hal-hal yang baru," ucap Rijal yang meninggalkan insan media dan menuju mobil pribadinya dengan nomor polisi BK 297 RS.
Sementara itu, dari pemeriksaan 22 anggota DPRD Sumut sejak Senin hingga Selasa, cuma Rijal Sirait yang mau memberikan keterangan kepada wartawan. Sedangkan, selainnya "menghindar" dari wartawan.
Pada Selasa, sebanyak 11 anggota DPRD Sumut yang dimintai keterangan, yakni Rijal Sirait, Tohonan Silalahi, Abu Bakar Tamba, Taufan Agung Ginting, Fahru Roji, Tonien Sianturi, Arlene Manurung, Darmawan Sembiring, Murni Elieser, Fadli Nurzal, dan Abu Hasan Maturidi.
Sedangkan, Senin (29/1), 11 anggota DPRD Sumut juga diperiksa KPK yakni Jhon Hugo Silalahi, Richard Edi Lingga, Tunggul Siagian, Yusuf Siregar, Tahan Manahan Panggabean, Biller Pasaribu, Musdalifah, Elizaro Duha, Syahrial dan Feri Suandu S Kaban. ***2***
(T.M034/C/I023/I023) 30-01-2018 21:49:52