Medan (Antaranews Sumut) - Seorang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009- 2014 Taufan Agung Ginting enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi di Mako Satuan Brimob Polda Sumut.
Usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan di Mako Satuan Brimob Polda Sumut Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Selasa, Taufan Agung justru meminta wartawan agar menanyakan hasil pemeriksaan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Selain enggan mengomentari, mantan anggota legislatif itu juga kelihatan menghindar saat ditemui para wartawan yang sudah cukup lama menunggu di Mako Satuan Brimob Polda Sumut.
Padahal selama ini, anggota DPRD Sumut itu dikenal cukup ramah dan rajin memberikan "statemen" kepada insan media.
Ketika dikejar sejumlah wartawan di samping Mako Satuan Brimob, Taufan Agung Ginting lansung masuk ke dalam mobir pribadinya berwarna putih dengan namor polisi BK 1828 RL.
Sejumlah Anggota DPRD Sumut lain yang telah selesai menjalani pemeriksaan, yakni Fahru Roji dan Arlene Manurung.
Keduanya selesai diperiksa pada pukul 11.00 WIB. Mereka diperiksa selama lebih kurang tiga jam.
Pada hari itu, rencananya KPK akan memintai keterangan 11 mantan anggota DPRD Sumut yakni Rizal Sirait, Tohonan Silalahi, Abu Bakar Tamba, Taufan Agung Ginting, Fahru Roji, Tonien Sianturi, Arlene Manurung, Darmawan Sembiring, Murni Elieser, Fadli Nurzal, dan Abu Hasan Maturidi.
Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam pembahasan APBD dan persetujuan atas laporan pertanggungjawaban APBD. Pada tahun sebelumnya, KPK juga telah menjalankan pemeriksaan terhadap seluruh anggota DPRD Sumut.
Pengadilan Tipikor Medan, juga menghukum empat tahun penjara mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, karena terbukti menyuap anggota DPRD, dalam pengesahan APBD hingga pembatalan pengajuan hak hak interpelasi. ***2***
(T.M034/B/I023/I023) 30-01-2018 17:59:58