Samosir, 19/9 (Antarasumut) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mensosialisasikan ketentuan jasa konstruksi di Hotel Dainang, Pangururan, Kabupaten Samosir, Selasa dan Rabu.
Direktur Kompentensi Kementerian PUPR, Ober Gultom menyebutkan, sosialisasi itu terkait pelaksanaan Deseminasi Undang-undang No. 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi, Peraturan Menteri PUPR No.24 tahun 2014 tentang pedoman pelatihan berbasis kompetensi dan Permen PUPR No. 45 tahun 2015 tentang pengembangan keprofesian berkelanjutan tenaga ahli kontruksi Indonesia.
Ober Gultom mengatakan, perhatian Pemerintah Pusat saat ini tertuju kepada pengembangan kawasan Danau Toba.
"Hal ini harus disambut oleh para kepala daerah di kawasan Danau Toba," kata Ober.
Dicontohkan, pembangunan Jalan Nasional Lingkar Samosir merupakan salah satu bentuk perhatian yang diberikan Pemerintah Pusat.
Ober juga berharap dari Kabupaten Samosir nantinya ada usulan-usulan pembangunan jalan nasional yang baru untuk mempercepat pembangunan.
Sosialisasi itu akan memberikan banyak pembekalan-pembekalan dalam peningkatan jasa kontruksi sesuai dengan amanah undang-undang.
Hadir pada sosialisasi itu, Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, Direktur Bina Investasi, LPJK Propinsi Sumatera Utara, Sekdakab Samosir, Kadis PU dan Penataan Ruang Kabupaten Samosir, Kadis Perumahan Rakyat kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Bappeda, Kabag Humas dan Kerjasama Samosir.