Seirampah, Sumut, 24/8 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai terus meningkatkan sosialisasi penggunaan dana desa kepada kepala desa selaku pengguna anggaran agar dapat menggunakannya sesuai dengan peruntukan.
"Kepala desa harus benar-benar paham penggunaan dana desa. Itu mengapa kita terus melakukan sosialisasi penggunaan dana desa kepada kepala desa," kata Bupati Serdang bedagai Soekirman di Seirampah, Kamis.
Hal itu ia sampaikan saat membuka Sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) tahun 2017 kerjasama antara Pemkab Serdang bedagai dengan Kejaksaan Negeri Serdang bedagai.
Ia mengatakan, salah satu tata kelola keuangan desa di Serdang Bedagai dilakukan melalui penggunaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal itu bertujuan agar aparat pemerintah desa mendapatkan kemudahan saat melakukan proses pengelolaan keuangan serta dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.
Dengan penerapan aplikasi Siskeudes diharapkan persoalan hukum yang mungkin terjadi terkait pengelolaan keuangan desa dapat diminimalisir.
Selain itu Pemkab Serdang Bedagai pada tahun 2017 ini sudah mempunyai tenaga ahli sebanyak enam orang, pendamping desa sebanyak 34 orang dan pendamping lokal desa sebanyak 40 orang dengan tugas pokok mengawal implementasi UU Desa, kata Bupati.
"Untuk itu kami minta kepada para kepala desa pelajari dan fahamilah hukum guna menghindari diri dari hukuman," katanya.
Sementara Plh. Kajari Serdang Bedagai Yuliana Sagala mengatakan sosialisasi yang digelar TP4D bertujuan memberikan pemahaman tentang keberadaan TP4D.
"Dimana desa dapat mengajukan permohonan pengawalan dan pengamanan penggunaan dana desa ke TP4D. Hal itu dilakukan agar dalam pelaksanaan kegiatan dana desa tetap sesuai koridor," katanya.
Ia jug amengatakan sosialisasi itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung Muda Intelijen agar dana desa di seluruh Indonesia tepat sasaran melalui program TP4D.
"Terutama mengantisipasi kesalahan pengelolaan dana desa, baik penyaluran, pengawasan dan realisasi dari pemanfaatan dana desa tersebut," katanya.***4***
(T.KR-JRD/B/B015/B015) 24-08-2017 18:11:18