Rantauprapat, 9/8 (Antarasumut) - Polisi Resor Labuhanbatu menetapkan 4 (empat) tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit usaha pedesaan (Kupedes) sebesar Rp2,6 miliar dari Bank BRI Cabang Rantauprapat.
"Ya, ada beberapa karyawan ditetapkan tersangka tapi masih dilakukan pemeriksaan. Kalau tidak salah ada 4 atau lebih kemungkinan," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, Rabu di Mapolres.
Kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah adanya kredit macet di BRI Unit Aek Pamingke Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tahun 2014 yang lalu.
Pengembalian kredit tersebut awalnya berjalan 1 atau 2 bulan saja dan setelah itu tidak ada lagi pengembalian.
Kemudian, proses pengembalian kredit secara bersamaan itu berhenti, sehingga pihak bank menyimpulkan telah terjadi kredit macet secara massal dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Ya data nasabahnya fiktif, jadi ya pembayaran kreditnya macet sehingga mengakibatkan kerugian negara," ujar Frido.
Informasi diperoleh, modus penyaluran kredit itu di buat oknum pegawai BRI dengan memasukan data yang tidak benar kedalam aplikasi, sehingga nasabah seolah-olah layak dalam proses penerimaan kredit yang diduga fiktif sekira tahun 2013.
Mereka membuat sekira 50 nasabah seolah-olah melakukan permohonan kredit usaha pedesaan dengan jumlah pinjaman uang bervariasi dan jika dikumpulkan uang pinjaman itu mencapai Rp 2,6 miliar lebih.