Sipoholon, 26/7 (Antarasumut) – Satuan Reskrim Polsek Sipoholon, Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap Supriadi Situmorang alias Rusman, 25, warga Pekanbaru, yang merupakan narapidana pelarian dari Rumah Tahanan Negara kelas II B Pekanbaru, Rabu.
Tersangka diringkus petugas setelah melakukan tindak pidana penggelapan telepon seluler milik Benget Manalu, 45, warga jalan Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran, Sipoholon, Taput.
Kejadian penggelapan ponsel merek Oppo oleh tersangka SS atas diri korban terjadi hari Minggu, 23 Juli 2017, sekira pukul 16.00 wib.
Menurut Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, kronologis penggelapan tersebut terjadi ketika tersangka menemui korban yang dalam kondisi kurang sehat karena mengalami patah kaki akibat kecelakaan.
“Tersangka dan korban sudah beberapa kali bertemu. Hingga pada hari itu, dengan alasan mau menghubungi temannya di Pekanbaru, tersangka meminjam ponsel korban. Namun, ponsel tersebut langsung dibawa kabur oleh tersangka yang tidak bias dikejar oleh korban yang dalam keadaan sakit,†terangnya.
Setelah korban sadar kalau tersangka sudah melakukan kejahatan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sipoholon yang ditindaklanjuti dengan upaya membujuk tersangka dengan iming-iming melalui komunikasi seluler yang dirancang petugas kepolisian.
“Rabu, 26 juni 2017 sekira pukul 09.00 wib, tersangka SS datang, dan muncul dihadapan petugas dan langsung diamankan ke Polsek untuk dimintai keterangan,†sebutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan atas diri tersangka, petugas baru mengetahui bila si tersangka adalah salah satu napi yang melarikan diri dari Rutan Pekanbaru.
“Kita telah berkoordinasi dengan pihak Rutan Pekanbaru atas keberadaan tersangka. Meski, saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Sipoholon,†pungkas Walpon.