Rantauprapat, 13/7 (Antarasumut) - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu musnahkan barang bukti narkotika hasil tindak pidana tahun 2014 hingga bulan Juni 2017 di Kantor Kejaksaan setempat, Kamis.
Permusnahan barang bukti dengan cara dibakar itu dihadiri Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Kapolres Labuhanbatu dan Ketua PN Rantauprapat.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Setyo Pranoto menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan narkotika penyisihan dari Laboratorium Poldasu yang diserahkan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracth).
Barang bukti yang dimusnahkan yakni, Ganja 20,348 gram, Sabu 1,143 gram, Ekstasi 40 gram, mesin judi 8 unit dengan jumlah 550 perkara. "Paling banyak perkara narkoba, sekira 70-80 peraen," katanya.
Setyo menambahkan, pihaknya terus memudahkan pelayanan publik kepada masyarakat diantaranya pelayanan tilang elektronik dan pelayanan mobil barang bukti.
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dalam kesempatan tersebut mengapresiasi penegak hukum dalam menekan tindak pidana didaerah.
Dia berharap masyarakat ikut secara bersama-sama memberantas tindak pidana seperti narkoba untuk penguatan penegak hukum di daerah.
Pangonal menegaskan, pihaknya mendukung pemberantasan narkoba didaerahnya untuk menyelamatkan generasi bangsa. "Secara umum upaya penegakan hukum di Labuhanbatu sudah benar-benar ditegakan," katanya.