Tanjungbalai, 12/7 (Antar) - Satpol Air Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ilegal dan berhasil mengamankan nakhoda serta anak buah kapal di perairan Sungai Asahan.
Wakapolres Tanjungbalai Kompol Harry Azhar didampingi Kasatpol Air AKP Ario Putranto, Rabu, membenarkan pihaknya mengamankan nakhoda dan anak buah kapal serta empat orang TKI yang akan dikirim secara ilegal ke Malaysia.
"Anggota yang sedang patroli menangkap dan mengamankan nakhoda, ABK dan empat TKI ilegal ketika sedang berlayar diperairan Sungai Asahan menuju selat Malaka," kata Harry kepada pers di Tanjungbalai.
Menurut dia, nakhoda kapal tanpa nama itu sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik, dan bisa dijerat Undang-Undang tentang Pelayaran serta Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Sedangkan anak buah kapal dijadikan saksi dan empat orang TKI ilegal akan diserahkan ke pihak Imigrasi untuk pendataan lanjutan lalu dipulangkan ke daerah masing-masing.
Kasatpol Air AKP Ario Putranto menjelaskan, pihaknya mengamankan perahu bermotor tanpa nama itu berawal atas kecurigaan terhadap gerak-gerik penumpang yang diangkut.
Semula kata Ario, perahu tersebut dikira adalah nelayan pemancing cumi-cumi, namun saat petugas patroli mencegat dan melakukan pemeriksaan, seorang penumpang mengakui mereka adalah TKI yang akan berangkat ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Kepada petugas Nakhoda berintial DC warga Tanjungnalai mengaku mendapat perintah dari oknum beritial CAN untuk mengangkut empat orang penumpang hingga ke Malaysia.
Sementara itu keterangan dari penumpang yang akan menjadi TKI ilegal mengaku membayar ongkos sebesar Rp1-juta hingga 1,5 juta per orang.
"Selain nakhoda kapal dan ABK berinisial MZ, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit perahu bermotor tanpa nama, uang sejumlah Rp1.750.000, kompas dan dua unit telepon genggam," kata Ario.
Berdasarkan cacatan, empat TKI ilegal yang gagal dikirim ke Malaysia yaitu Adrian (32), Tukiono (32) dan Andri Saputra (20) merupakan warga Kabupaten Asahan, dan Candra (20) warga Aceh Utara.