Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, mulai melakukan penertiban terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di daerah ini.
"PPKS ditertibkan terdiri atas gelandangan, anak jalanan, pengemis, dan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa)," ucap Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti di Medan, Sabtu.
Penertiban tersebut, ujar dia, dimulai hari ini secara kolaborasi oleh Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kecamatan, dan kelurahan se-Kota Medan.
Dia mengatakan penertiban merupakan awal tahun ini di lima kecamatan, yakni Medan Barat, Medan Petisah, Medan Baru, Medan Kota, dan Medan Maimun.
"Ini akan rutin kita lakukan. Hari ini kita mulai dengan lima kecamatan dahulu," ujar dia.
Dia mengatakan PPKS terjaring pada lima kecamatan nantinya dibawa ke kantor camat setempat guna pemeriksaan lanjutan.
Bila PPKS terjaring itu warga Kota Medan yang terlantar, ujarnya, selanjutnya dibawa ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Kota Medan.
Namun sebaliknya, ujar dia, jika tidak terlantar akan diproses oleh Satpol PP Kota Medan.
"Kategori terlantar antara lain tidak punya rumah, tidak ada tinggal yang tetap, tidak punya penghasilan, dan tidak terurus," katanya.
Jika terjaring ODGJ, katanya, petugas berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Medan untuk membawa PPKS tersebut ke RSUD dr Pirngadi Kota Medan.
Kepala Satpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap meminta para petugas penertiban mengedepankan tindakan humanis, keselamatan, dan keamanan.
"Kita juga mengharapkan para camat maupun lurah melakukan profiling terkait PPKS di wilayahnya masing-masing," ujar dia.