Kotapinang, 17/6 (Antarasumut) - Sejumlah warga Dusun Kampung Perlabian (Kamper), Desa Perlabian, Kec. Kampungrakyat, Kab. Labusel keberatan atas pembangunan menara telefon based transceiver station (BTS) di pemukiman mereka. Pasalnya, warga tidak pernah disosialisasikan mengenai rencana pembangunan tower tersebut.
"Kami nggak tahu mengenai rencananya, karena tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat. Tiba-tiba saja tower sudah mulai dibangun oleh PT. Daya Mitra Telekomunikasi. Parahnya, izin warga sekitar hanya diteken 12 orang saja," kata Masron, 51 warga setempat kepada wartawan, Sabtu.
Sejak awal dibangun beberapa waktu lalu, sebagian warga yang berada di sekitar tower inikeberatan dan tidak setuju. Menurutnya, warga takut terkena dampak radiasi dan musibah lainnya jika sewaktu-waktu tower itu tumbang dan mengenai permukiman warga.
"Kami sangat menyangkan kenapa Dinas PM-PPTSP begitu cepat mengeluarkan izinnya. Kami sudah sampaikan masalah ini kepada Anggota DPRD yang berasal dari Dapil Kec. Kampungrakyat, mudah-mudahan pembangunannya dapat dihentikan," katanya.
Anggota DPRD Kab. Labusel, Edimin mengaku sudah banyak menerima laporan keberatan dari masyarakat atas pembangunan menara tersebut.
Dia akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada lembaga DPRD, sehingga pemilik tower dapat diundang untuk memberikan penjelasan. "Sudah banyak laporan yang saya terima. Ini akan diproses," katanya.
Sementara itu Kabid Penanaman Modal, Dinas PM-PPTSP Pemkab Labusel, Roy Toman mengaku pembangunan menara tersebut sudah memiliki izin.
Menurutnya, ketika mengajukan berbagai izin, perusahaan pemohon sudah melengkapi berbagai syarat yang ditetapkan pemerintah. "Pengajuan izinnya sudah memenuhi syarat," katanya.