Kotapinang, 10/5 (Antarasumut) - Anggota Komisi C DPRD Kab. Labusel, Husni Rizal Siregar mendesak agar Pemkab dan pemerintah pusat mengevaluasi seluruh izin terkait operasional PT. Nubika Jaya di Dusun Blok IX, Desa Sisumut, Kec. Kotapinang.
Desakan itu disampaikan Husni pada kunjungan kerja dewan di perusahaan tersebut, Rabu. Menurutnya, PT. Nubika Jaya selalu berlindung di balik kawasan berikat, sehingga enggan mengurus sejumlah izin yang diterbitkan Pemkab Labusel.
"Sampai kini PT. Nubika Jaya belum memiliki izin gangguan dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dikeluarkan pemerintah daerah," katanya.
Haris dari Komisi B juga mengkritisi pengelolaan gas metan dalam kapasitas besar di perusahaan itu. Menurutnya, gas metan tersebut sangat membahayakan, bahkan jika meledak dapat menghancurkan satu desa.
"Ini haris dikaji ulang. Bagaimana mungkin perusahaan mengelola gas metam dalam kapasitas besar di tengah pemukiman seperti ini," katanya.