Tebing Tinggi, 23/3 (Antarasumut) - Pj.Walikota Tebing Tinggi Zulkarnain membuka seminar manfaat pajak rokok bagi pembangunan masyarakat, Kamis.
Dalam Kesempatan itu H.Zulkarnain mengatakan bahwa pajak rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah, yang besarnya ditetapkan sebesar 10% dari nilai cukai rokok.
Meskipun penerapan kebijakan pajak rokok telah diundangkan Pemerintah dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan sudah mulai diterapkan sejak Januari 2014.
Akan tetapi masih banyak daerah yang belum memiliki pemahaman dan persepsi yang sama tentang tujuan serta peruntukan dana pajak rokok tersebut."jelas beliau.
Ia mengatakan ditahun 2014 lalu Kementerian Kesehatan RI melalui pusat telah melakukan promosi kesehatan dan mengeluarkan sebuah buku panduan umum pengguna dana pajak rokok untuk bidang kesehatan.
" Buku tersebut dibuat secara detail tujuan, bentuk-bentuk kegiatan / program yang dapat disusun, termasuk pihak-pihak yang dapat dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan"."terangnya
Penggunaan pajak rokok diperuntukan untuk penanganan masalah kesehatan yang belum didanai dari sumber pendanaan lain, antara lain SPBN, APBD, dak non fisik, DAU dan DEKON, serta DBHCHT.
"Sehingga Pemerintah daerah dan SKPD lintas sektor di daerah dirasa perlu untuk memilih kegiatan mana yang sudah dan belum didanai oleh sumber tersebut".jelasnya.
Terakhir H.Zulkarnain berpesan kepada seluruh peserta yang hadir bahwa dalam proses penganggaran kegiatan yang akan di danai dari pajak rokok perlu ada sinergi dan keterkaitan antar program lintas sektor sinergi antara program Nasional (RPJMN-RPJMD).
Oleh karena itu dalam setiap seminar yang akan dilaksanakan sebagaimana disebutkan diatas akan dihadirkan narasumber yang berasal dari Kementerian, Provinsi dan dari Kota yang bersangkutan.