Medan, 16/2 (Antara) - Seorang tersangka berinisial DKT, diduga terlibat kasus korupsi pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi senilai Rp2 miliar, tahun ajaran 2011, mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, di Medan, Kamis, mengatakan, tersangka itu, tidak bersedia hadir pada pemanggilan hari Selasa (14/2) tanpa memberikan alasan dan pemberitahuan.
Oleh karena itu, katanya, penyidik Kejati Sumut akan melayangkan pemanggilan kedua terhadap tersangka.
"Tersangka tersebut, dianggap tidak kooperatif dan bersedia menghadiri pemanggilan Kejati Sumut," ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan, Kejati melayangkan pemanggilan terhadap empat orang tersangka, yakni MP, Direktur CV Langit Biru, HS, Direktur CV Ruthani Mandiri, AL, Wakil Direktur CV Keke Lestari, dan DKT, rekanan.
Namun, yang bersedia hadir hadir di Kejati Sumut, tiga orang tersangka (MP,HS dan AL).Sedangkan tersangka DKT, tidak bersedia hadir.
Kemudian, ketiga tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan di salah satu ruangan Pidsus Kejati Sumut, selama sembilan jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ketiga tersangka itu dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan," ucapnya.
Sumanggar menambahkan, anggaran sebesar Rp2 miliar itu berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pelaksanaan empat item proyek pengadaan komputer di berbagai sekolah di Kabupaten Dairi.
Dugaan terjadinya kasus korupsi tersebut, diketahui dari hasil pemeriksaan Tim Ahli Politehnik Negeri Medan, bahwa empat item pengadaan komputer tidak sesuai dengan sfesifikasi yang ada di kontrak.
Setelah dilakukan audit oleh Akuntan Publik dan diperoleh kerugian negara, senilai Rp800 juta.
"Para tersangka itu, dijerat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang tidak pidana korupsi dan perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata juru bicara Kejati Sumut.***2***