Medan (ANTARA) - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020.
"Ya benar, ada dua tersangka berinisial AGM sebagai Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dan AS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dari hasil gelar perkara ditemukan alat bukti permulaan yang cukup," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Senin.
Ia mengatakan AGM dan AS ditetapkan tersangka dalam pelaksanaan kegiatan DAK Tahun 2020 Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dengan pagu anggaran Rp17.055.075.996 yang dipergunakan untuk bidang sanggar kegiatan belajar (SKB), bidang pendidikan anak usia sini (PAUD), bidang sekolah dasar (SD), dan bidang sekolah menengah pertama (SMP).
"Di mana jumlah penerima DAK Fisik sebanyak 54 sekolah di antaranya SD sebanyak 27 sekolah, SMP 14 sekolah, TK/PAUD 12 sekolah, dan SKB 1 sekolah," tutur Yos.
Kejati Sumut tetapkan dua tersangka korupsi DAK Dinas Pendidikan Madina
Senin, 16 Oktober 2023 20:13 WIB 5471