Padangsidimpuan, 24/1 (Antarasumut)- Dewan Pendidikan Kota Padangsidimpuan menilai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 perlunya di sosialisasikan terkait Komite Sekolah Boleh Galang Dana.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Padangsidimpuan, M Jusar Nasution, Selasa, mengatakan perlunya Permendikbud tentang komite sekolah boleh galang dana di sosialisasikan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 itu sendiri hingga kini belum tersosialisasikan serta banyak kalangan peraktisi dan pengamat pendidikan belum mengetahui peraturan dari pemerintah pusat itu, terangnya.
Sementara secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan Lufhti Siregar yang di konfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari Permendikbud tersebut, agar tidak menjadi polemik dikemudian hari.