Samosir, 29/11 (Antarasumut) - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Samosir mensoroti SK mutasi pejabat yang dinilai terlalu berlebihan.
"Kami sudah layangkan surat konfrimasi kepada Bupati, tetapi belum ada tanggapan," kata Dian P Sinaga, seorang aktivis di Pangururan, Selasa.
Dian mengatakan, sejumlah pemerhati pemerintahan dan LSM mendapat laporan adanya PNS yang dalam kurun waktu hitungan bulan mendapat dua kali SK mutasi.
Dia mengkhawatirkan perpindahan PNS dari satuan kerja dalam hitungan cepat akan berdampak tidak baik kepada pelayanan masyarakat.
Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah, Sihar Limbong mengatakan, mutasi pejabat dan PNS merupakan hak bupati yang dilakukan melihat kebutuhan di satuan kerja.