Samosir, 3/10 (Antarasumut) - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Samosir menertibkan galian pasir di dua desa yang dinilai tidak memiliki ijin, Senin.
Sebanyak 17 personel meratakan gundukan pasir di Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan dan di Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo.
"Kita kembalikan tumpukan pasir itu ke dasar pantai agar tidak dapat diangkut kembali," kata Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan, Medy Saragih.
Medy mengatakan, Bupati telah melakukan inspeksi mendadak dan mengimbau penambang untuk mengurus ijin melakukan usaha.
Selain itu, kawasan penambangan perlu juga dijaga, jangan sampai sembarangan sehingga berdampak buruk pada alam.
Seorang tokoh masyarakat, M Simbolon apresiasi sikap tegas bupati dan personel Satpol PP yang rutin melakukan pengawasan dan penertiban.
M Simbolon juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan alam Kabupaten Samosir.
"Apalagi kita merupakan daerah tujuan wisata. Selain pertanian, pariwisata bisa menjadi andalan penghasilan warga," kata M Simbolon.