Kotapinang, 25/11 (Antara) - Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, melarang pihak sekolah melakukan pengutipan liar dalam berbagai bentuk untuk menciptakan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta berwibawa.
"60 jenis pungli di sekolah yang telah dilaporkan Satgas Saber Pungli harus dihindari. Ini dilakukan untuk menciptakan pemerintahan bersih," kata Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu Selatan Abdul Manan Ritonga di Kotapinang, Jumat.
Ia mengatakan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 356/4700/Sekret/2016 yang diterbitkan Dinas Pendidikan tertanggal 23 November 2016.
Dalam surat itu, ASN sejajaran Dinas Pendidikan Labuhanbatu Selatan diminta untuk tidak melakukan 60 jenis pungli yang sedang gencar diperangi Satgas Saber Pungli di sekolah.
Adapun 60 jenis Pungli yang dilarang tersebut beberapa diantaranya, mengutip uang pendaftaran, SPP/Komite, OSIS, ekstrakurikuler, ujian, daftar ulang, studi tour, buku ajar, paguyuban, wisuda, membawa kue/sejenis, fotokopi, buku bantuan insidental, foto perpisahan, sumbangan pengajian, seragam, pembuatan pagar, dan bimbingan.
Ia berharap setelah diterbitkannya edaran itu tidak ada lagi praktik pungli yang terjadi di sekolah-sekolah di daerah itu dengan alasan apapun.
"Jika ada oknum-oknum yang masih nekat, maka akan diberikan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga administrasi," katanya.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah warga mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan dengan harapan agar surat edaran itu juga disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Seterusnya, tidak ada lagi oknum-oknum yang nekat melakukan pungli di lingkungan sekolah.
"Sebagai orang tua siswa, saya mendukung langkah tersebut. Selama ini banyak masyarakat, khususnya yang berekonomi pas-pasan dirugikan akibat berbagai pungli yang terjadi," kata Hasby Juhadi, warga Kecamatan Torgamba. ***4***
(T.KR-JRD/C/I023/I023) 25-11-2016 20:25:52
Sekolah Di Labuhanbatu Selatan Dilarang Pungli
Jumat, 25 November 2016 20:25 WIB 2188