Kotapinang, 24/10 (Antarasumut) - Batas waktu perekaman e-KTP yang ditetapkan pemerintah telah berakhir pada 30 September 2016 lalu, namun hingga kini masih terdapat 40 ribuan lebih warga di Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang belum melakukan perekaman.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Labusel, Awaluddin Harahap kepada wartawan, Senin di Kotapinang mengatakan, dari 198 ribu lebih wajib e-KTP di Kab. Labusel, sudah 140 ribuan yang melakukan perekaman data atau sudah mencapai 85 persen.
Meskipun masih cukup banyak yang belum melakukan perekaman, jumlah tersebut sudah memenuhi target dari pemerintah pusat.
"Kami sudah melakukan berbagai upaya, termasuk menjemput bola, yakni membuka layanan perekaman data e-KTP langsung ke desa-desa. Namun tetap saja masih banyak warga yang tidak datang. Hingga kini kami masih terus melakukan, agar program ini dapat terlaksana secara baik," katanya.
Terkait pencetakan fisik e-KTP, Awaluddin mengakui mengalami kendala teknis. Menurutnya, banyak e-KTP warga yang tidak dapat dicetak, karena server di Kemendagri lambat merespon data yang telah direkam dan dikirimkan.
"Akibat server bermasalah, maka e-KTP tidak dapat dicetak. Selain itu blanko yang ada juga terbatas," katanya.