Aekkanopan, 7/10 (Antarasumut) - DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah stakeholder terkait persoalan penebangan kayu oleh PT Labuhan Batu Indah (LBI) di hulu Desa Hatapang Kecamatan Na IX-X Senin mendatang.
Hal itu dikatakan anggota DPRD Labura Indra SB Simatupang SH MKn dan Lumba Munthe SE kepada wartawan, Jumat.
"Kita akan menggelar rapat dengar pendapat dengan stakeholder terkait keluhan warga Hatapang. Ini kita lakukan menyusul kunjungan kita ke lokasi beberapa waktu lalu,†kata politisi Partai Golkar yang duduk di Komisi A tersebut.
Menurut Sekretaris DPD Partai Golkar Labura itu, dalam RDP itu mereka akan melihat apakah PT LBI itu memang sudah mengantongi izi dalam melaksanakan aktivitas di hutan yang berada di hulu Desa Hatapang itu.
Karenanya pihak terkait seperti masyarakat, kepala desa, camat, pihak pengusaha, Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Kehutanan diundang dalam RDP itu.
Disinggung tindakan yang akan diambil DPRD Labura jika pengusaha tidak memenuhi undangan, Indra menyatakan mereka akan mengikuti prosedur. Dan jika memang harus, maka DPRD akan meminta pihak kepolisian untuk mendatangkan pengusaha. “Kita berharap agar pengusaha hadir,†katanya.
Melalui RDP itu akan diketahui apakah proses perolehan izin PT LBI memang benar telah melalui analisa dan peninjauan lapangan. jika tidak, maka DPRD akan meminta agar izin itu ditinjau, dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin.
Hal senada juga dikatakan Sekretaris Komisi A DPRD Labura Lumba Munthe SE yang mengaku prihatin dengan kondisi masyarakat Hatapang.
Akibat penebangan hutan di hulu Desa mereka, maka air di sungai yang menjadi sumber utama masyarakat keruh dan tidak layak dikonsumsi.
"Kita tidak ingin masyarakat menjadi korban. Apakah ijin itu untuk membunuh masyarakat?†kata politisi Partai Demokrat itu. Padahal seharusnya sebelum mengeluarkan izin, harus ada studi kelayakan terlebih dahulu.