Sei Rampah, 28/9 (Antarasumut) - Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman menandatangani MoU dengan Pemkot Surabaya dan Pemkab Sidoarjo yang disaksikan oleh Pimpinan KPK Alexander Marwata dan Gubsu Erry Nuradi MSi di Balaikota Surabaya Jalan Taman Surya Surabaya, Rabu.
Penandatanganan MoU ini berdasarkan pasal 6 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang dalam melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak korupsi dalam rangka implementasi aplikasi perencanaan dan penganggaran keuangan dan sistem perijinan terpadu yang diadakan oleh KPK RI.
Hal ini dikemukakan Bupati Sergai Ir. H.Soekirman melalui Kabag Humas Setdakab Drs. Benny Saragih, MM kepada wartawan melalui telepon selularnya usai penandatangan MoU.
Pada kesempatan tersebut Bupati Sergai menyampaikan bahwa MoU ini bertujuan agar Kabupaten/Kota di Indonesia khusunya Sergai menerapkan teknologi informasi dan komunikasi e-goverment dalam mewujudkan good governance dalam upaya mewujudkan efisiensi, efektifitas dan sinergitas dalam penyediaan pelayanan umum kepada masyarakat.
Selain itu juga untuk mewujudkan reformasi birokrasi melalui e-government di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat.
“Kesepakatan bersama tentang pemanfaatan tekologi informasi, sangat strategis bukti nyata hadirnya pemerintah yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatâ€, ujar Kabag Humas Sergai.