Sidikalang, 9/9 (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Dairi diminta menghentikan penjualan lembar kerja siswa (LKS) oleh guru bidang studi.
Karena siswa tidak boleh dibebankan pembelian LKS sesuai Permendikbud nomor 8 tahun 2016.
Hal itu disampaikan Fraksi Gerindra yang dibacakan Robin Lingga dalam sidang paripurna DPRD Dairi, Jumat (9/9) di Gedung DPRD Dairi.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dairi Rosema Silalahi mengatakan, pembelian LKS yang dilakukan siswa melalui instruksi guru bidang studi, tidak diketahuinya.
"Mungkin itu kesepakatan orangtua siswa dengan pihak sekolah dalam pembelian LKS. Saya sebagai Kepala Dinas Pendidikan tidak pernah menginstruksikan kepada pihak sekolah dalam pembelian LKS," katanya.