Tapteng, 31/8 (Antarasumut)- Sebanyak 184.330 masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah sudah mengurus atau melakukan rekam e-KTP. Jumlah tersebut sekitar 81 persen dari jumlah penduduk yang wajib e-KTP sebanyak 228.959 orang.
Demikian dijelaskan Kadis Capil Tapteng, Sunaryo ketika dikonfirmasi Antara, Rabu siang di kantornya.
Diakui Sunaryo, untuk mengejar jumlah yang belum melakukan rekam e-KTP tersebut, pihaknya terus jemput bola turun ke lapangan dan juga ke desa-desa. Dan respon dari masyarakat cukup beragam.
Ada beberapa kendala yang kita hadapi di lapangan, diantaranya, ada sebanyak 45.152 orang masyarakat Tapteng adalah pemula yakni antara umur 16-17 tahun.
Untuk dapat menjangkau usia pemula ini, kita turun ke sekolah-sekolah. Kendala berikutnya, ada masyarakat yang sudah pindah tempat tinggal tetapi tidak mengurus berkas perpindahan.
Demikian juga warga yang sudah meninggal dunia tetapi tidak dilaporkan. Dan yang terakhir, banyak masyarakat yang sudah berusia 70 tahun tidak mau untuk direkam lagi, dengan alasan, mereka sudah memiliki KTP seumur hidup, untuk apa lagi mengurus KTP baru.
Kendala inilah yang selalu kita hadapi di lapangan, sehingga kita kesulitan. Walaupun demikian kami berharap dalam satu bulan batasan waktu yang diberikan, kami dapat mengejar jumlah tersebut ,â€harap Sunaryo sembari menegaskan agar masyarakat jangan menganggap sepele dengan e-KTP.