Samosir, Sumut, 27/7 (Antara) - Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, mengatur tata cara penggunaan speed boat di kawasan objek wisata.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Samosir Dosi Raja Simarmata di Samosir, Rabu, pengaturan itu untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pengunjung di lokasi wisata tersebut.
Atraksi para operator speed boat di sekitar pantai Danau Toba di kawasan Tuktuk Siadong dan Parbaba, Kecamatan Simanindo untuk menarik perhatian penyewa atau pengunjung tidak diperbolehkan lagi.
"Sesuai kesepakatan dengan pengurus PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) Samosir, harus berjarak lebih dari 50 meter dari pantai," kata Dosi.
Selain itu, pemesan atau transaksi juga tidak diperbolehkan di lokasi objek wisata, tetapi harus melalui telepon selular atau resepsionis hotel-hotel.
Dosi mengatakan, pihaknya sudah memberlakukan aturan tersebut di kawasan Tuktuk Siadong yang terdata ada 37 unit speed boat.
Untuk kawasan pantai pasir putih di Parbaba, Dishubkominfo sudah memberikan surat pemberitahuan terkait pendataan dan pemeriksaan kelaikan speed boat pada minggu depan.
Dishubkominfo juga sudah meminta supaya pemilik tidak lagi menggunakan anak-anak remaja untuk mengoperasikan wahana permainan itu.
"Kita berupaya mengantisipasi risiko di air," kata Dosi.
Terkait cuaca ekstrem di perairan Danau Toba, Dishubkominfo kembali mengingatkan pemilik kapal penumpang kayu agar tidak menaikkan penumpang di atas dan melebihi kapasitas.
Biasanya, pada hari berbelanja, warga dari berbagai desa bertransaksi di Pasar Pangururan dengan menumpang kapal kayu pergi pulang.
"Ini harus menjadi perhatian bersama, demi keselamatan diri," kata Dosi.
