Labuhanbatu Selatan, 7/4 (Antarasumut) - Puluhan organisasi dan lembaga penerima dana hibah serta bantuan sosial (Bansos) di Kab. Labusel dibekali pengetahuan terkait laporan pertanggungjawaban belanja hibah dan Bansos tahun anggaran 2016, Kamis di Kotapinang.
Kegiatan yang digelar di gedung SB3 Kotapinang itu, dibuka oleh Bupati diwakili Sekdakab Labusel, Zulkifli. Sosialisasi tersebut menghadirkan Kasi Intel Kejari Rantauprapat Erfan Efendi SH, Kepala Dinas PPKAD Marahalim Harahap, Kepala Dinas Budparpora Mahmul, Kepala Dinas Sosnakertrans Sutrisno, Kabag Kessos Setdakab Ali Bosar, dan Kepala Kantor Kesbang Junjung Harahap sebagai narasumber.
Bupati melalui Sekdakab Zulkifli mengatakan, tahun 2016 Pemkab mengalokasikan Rp6,37 milyar untuk belanja hibah.
Menurutnya, jumlah tersebut cukup besar, jika melihat besaran APBD Kab. Labusel yang masih sangat terbatas.
"Dari dana hibah itu, Bansos dialokasikan Rp400 juta lebih untuk mahasiswa berprestasi dan kurang mampu. Teknis penerimanya merujuk pada IP dan akreditasi PTN dan PTS bersangkutan," katanya.
Para penerima hibah dan Bansos bukanlah mengenai pencairan dana, melainkan pertanggungjawaban-nya. Satu rupiah pun, uang negara harus jelas peruntukan dan pertanggungjawabannya.
"Kami berharap agar para penerima hibah maupun Bansos agar benar-benar dalam mengelola dana tersebut," katanya.
Kasi Intel Kejari Rantauprapat Erfan Efendi pada kegiatan itu mengatakan, saat ini ada fenomena yang sebenarnya sangat berbahaya terkait dana hibah dan Bansos.
Fenomena itu kata dia, ketika pengusulan masyarakat maupun organisasi masyarakat berbondong-bondong dan berebutan mengajukan, namun setelah diberikan amanah dan harus buat pertanggungjawabann biasanya justru mengelak dengan berbagai alasan.
"Ini fenomena yang sangat merugikan, karena mereka akan menerima dampak hukum," katanya.
Fenomena lain yang sangat rawan kata dia yakni terpecahnya kepengurusan organisasi atau lembaga penerima hibah maupun Bansos, sehingga pertanggungjawaban tidak diselesaikan.
Akibatnya kata dia, tidak jelasnya pertanggungjawaban tersebut akan menjadi temuan hukum. "Lalu, ketika Jaksa kemudian menyidik masalah ini justru dipermasalahkan. Karenanya kami berharap berhati-hatilah dalam menggunakan dana hibah atau Bansos," katanya.