Plt Kepala Kantor Lingkungan Hidup Pemrintah kota (Pemko) Padangsidimpuan, Drs Irwansyah Pulungan, ditemui diruangannya, Selasa, menjelaskan, program untuk memenuhi peraturan bahwa suatu kota harus memiliki setidaknya 30 persen dari luas wilayah kota untuk dijadikan sebagai RTH.
Untuk proses RTH tersebut sudah dibuat tinggal melakukan tahapan kerja dan kemampuan anggaran daerah, nantinya.
Melihat komplek perkantoran yang merupakan dari pelepasan areal perkebunan PTPN III yang luasnya sekitar 75 Ha, baru memiliki RTH hanya satu persennya, dan itu menjadi pekerjaan rumah buat Kantor lingkungan hidup, khususnya Pemko Padangsidimpuan, ucapnya kepada Wartawan.
Untuk mempercepat realisasi luas RTH kota Padangsidimpuan menjadi 30 persen dari luas wilayahnya, Irwansyah akan mendukung dan membuka diri untuk bekerja sama dengan lembaga yang memiliki program penghijauan atau perusahaan melalui dana Coorporate Cocial Responsibility (CSR).
Irwansyah menambahkan, bahwa kesadaran masyarakat tentang pentingnya untuk pemeliharaan lingkungan perlu ditekankan kembali, apalagi yang berada di daerah aliran sungai (DAS) yang sebagian besar masih membuang sampah ke sungai, sehingga kesadaran akan lingkungan aliran sungai masih rendah.