Medan (ANTARA) - DPRD Kota Medan menyebutkan pemkot setempat baru memenuhi ruang terbuka hijau (RTH) sekitar 18 persen atau 5.256 hektare dari total luas wilayah 29.204 hektare.
"Ada 12 persen atau sekitar 3.504 hektare lagi RTH di Medan belum terpenuhi," kata Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Kawasan (RTRW) DPRD Kota Medan Dedy Akhsyari Nasution di Medan, Jumat (12/3).
Usai memimpin rapat dihadiri Kepala Bappeda Irwan Ritonga, BPN Kota Medan, dan Dinas PKPPR, ia melanjutkan, pihaknya tidak ingin setelah penetapan pansus, terjadi konflik sosial akibat silang sengketa status tanah.
Baca juga: Pemkot Medan mulai tangani parit dangkal penyebab banjir
Namun, kata politikus Partai Gerindra itu, pihaknya mendapati kondisi RTH seperti diisyaratkan dalam Undang-Undang No.26/2007 tentang Penataan Ruang 30 persen dari luas wilayah Kota Medan.
"Dari rapat pansus tadi, kita ini menghasilkan berupa kesimpulan akan disampaikan ke Wali Kota Medan yang baru, termasuk besaran dana yang dibutuhkan guna mewujudkan ketentuan RTH," kata dia.
Kabid Penataan Ruang Dinas PKPPR Kota Medan Indri Melyanti mengatakan pihaknya kesulitan menentukan luas wilayah 30 persen dari seluruh luas wilayah Kota Medan menjadi RTH.
"Kesulitan itu, berupa pembebasan lahan sekitar 3.500 hektare lagi. Jika saja estimasi harga luas tanah Rp1 juta per meter, maka dibutuhkan Rp3,5 Triliun," ungkapnya.