Medan, 6/5 (Antara) - Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang tata cara berbusana bagi wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan mengikuti berbagai persidangan.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumut Syamsul Bahri Batubara di Medan, Jumat, mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan setelah melihat adanya sejumlah wakil rakyat yang kurang tertib dan kurang memiliki kesadaran dalam berpakaian yang tepat.
Di antaranya, tidak menggunakan busana yang layak dalam persidangan, bahkan ada yang mengenakan celana jeans ketika mengikuti rapat paripurna.
Padahal, setiap tahun dialokasikan anggaran dalam APBD untuk penyediaan pakaian bagi seluruh anggota DPRD Sumut tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, anggota DPRD Sumut diharuskan untuk menggunakan pakaian sipil harian ketika mengikuti rapat komisi atau paripurna yang tidak memiliki agenda pengambilan keputusan.
Namun jika rapat paripurna tersebut dengan agenda pengambilan keputusan, seluruh wakil rakyat harus mengenakan pakaian sipil harian dengan baju berlengan panjang.
Sedangkan untuk rapat paripurna istimewa seperti pelantikan kepala daerah, peringatan HUT kemerdekaan dan HUT provinsi, busana yang digunakan harus lengkap secara keseluruhan.
"Harus menggunakan jas, dasi, dan peci," kata politisi Partai Golkar tersebut.
Adapun ketika melakukan kunjungan atau peninjauan di lapangan, pakaian yang sama ketika mengikuti komisi yakni pakaian sipil harian.
Surat edaran tersebut telah dikirimkan ke seluruh fraksi agar diketahui dan diindahkan supaya tata berbusana anggota DPRD Sumut lebih tertib.
"Menjadi anggota DPRD mau, tetapi tidak mau mengikuti aturan dan disiplin. Bagaimana itu," katanya.
Pihaknya sangat menekankan seluruh anggota DPRD Sumut dapat mengikuti tata tertib dalam berpakaian tertib sehingga bentuk penghormatan terhadap norma yang berlaku.
"Kalau tidak mau mengikuti tata tertib, lebih baik mundur saja," kata mantan Ketua DPRD Kabupaten Asahan itu.
Dalam surat edaran tersebut, Badan Kehormatan DPRD Sumut akan memberikan sanksi administratif yang diawali dengan teguran jika ada wakil rakyat yang tidak tertib dalam berbusana ketika menjalankan tugasnya.
"Namun sebagai anggota dewan yang baik, seharusnya tidak mengacu pada sanksi untuk berlaku tertib," ujar Syamsul Bahri.