Medan, 25/4 (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah memiliki Peraturan Daerah atau Perda No 2 Tahun 2015 tentang Kemudahan Penanaman Modal dan Insentif Bagi Investor di Sumut dan diharapkan perda itu bisa semakin memicu investasi.
"BPMP (Badan Penanaman Modal dan Promosi) Sumut terus mensosialisasikan ke pejabat kabupaten/kota dan pelaku usaha agar perda itu sama-sama diketahui," kata Kepala BPMP Sumut, Hj Purnama Dewi di Medan, Senin.
Ia mengatakan itu saat mensosialisasikan Perda itu ke para pengusaha dari berbagai asosiasi.
Menurut dia, dengan diketahuinya Perda itu maka diharapkan pejabat kota/kabupaten lain memberi kemudahan kepada pegusaha dan sebaliknya pengusaha juga mngetahui dan memanfaatkan kemudahan tersebut/
"Dengan sama-sama mengetahui, diharapkan tujuan Pemprov Sumut yang membuat Perda itu untuk menarik dan merangsang investor menanamkan modalnya di Sumut bisa tercapai," katanya.
Purnama menyebutkan, dengan banyaknya dan berkembangnya investasi, maka lapangan pekerjaan semakin terbuka dan bisa meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi.
"Perda itu harus dijalankan pemkab/pemkot karena juga akan menguntungkan daerah masing-masing," katanya.
Ia menjelaskan, Pemkab /Pemkot sudah harus memikirkan langkah panjang untuk pengembangan daerahnya.
"Yakinlah, kemudahan seperti di dalam perda itu, bukan mengurangi pendapatan daerah. Malah nantinya berdampak positif mulai bertambahnya pemasukan retribusi, banyaknya penyerapan tenaga kerja dan lainnya," katanya.
Pada 2015, realisasi investasi Sumut jauh di atas yang ditetapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM Pusat yang sebesar Rp14,9 triliun atau mencapai Rp19,863 triliun.
Tahun 2016, BKPM menetapkan target investasi Sumut mencapai Rp16,51 triliun.
"Untuk mencapai target itu harus banyak yang dilakukan antara lain membrri kemudahan kepada investor seperti di dalam perda itu," katanya.
Pengamat ekonomi Sumut, Wahyu Ario Pratomo, mengatakan, dewasa ini, pengeluaran rumah tangga masih menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi di Sumut.
"Meski peran investasi dalam pertumbuhan ekonomi sudah semakin besar, tetapi masih harus terus didorong karena belum maksimal sesuai potensinya yang cukup besar," katanya.
Menurut dia, perda kemudahan investasi itu diyakini bisa mendorong pengusaha berinvestasi di tengah iklim ekonomi yang belum juga kondusif 100 persen akibat dampak krisis global masih dirasakan.
Wahyu menyebutkan, selain kemudahan izin investasi, hal yang paling penting dilakukan Pemprov Sumut menarik investor adalah soal penanganan pekerja dan infrastruktur.
"SDM pekerja harus ditingkatkan sehingga investor tidak perlu mendatangkan tenaga kerja dari luar," katanya.
Adapun infrastruktur, kata dia, memang perlu terus ditingkatkan.
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU) itu menyebutkan, pembangunan infrasrruktur yang dilakukan pemerintah pusat dewasa ini sudah banyak membrri manfaat kepada Sumut.