Sei Rampah, 19/4 (Antarasumut) - Permasalahan tentang pengadaan tanah sampai saat ini masih tetap menjadi masalah rawan yang dapat menimbulkan pertikaian dan perseteruan jika penanganan dan tata cara pendekatan tidak memenuhi asas keadilan bagi masyarakat khususnya para pemilik tanah.
Untuk meminimalisir timbulnya permasalahan tersebut perlu adanya peningkatan dan pemahaman terhadap aturan maupun mekanisme yang berlaku.
Pengadaan tanah telah diatur melalui Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 30 Tahun 2015 yang mengatur secara lebih rinci setiap tahap penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Itu ia dikatakan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) Darma Wijaya dalam sambutannya saat membuka Sosialisasi UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Turut mendampingi Wabup Darma Wijaya, Asisten Admum H. Rapotan Siregar, SH, MAP, para Kepala SKPD dan Camat.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Wabup Darma Wijaya bahwa tentang pengadaan tanah menurut UU No. 2 Tahun 2012 adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
Dengan diberlakukannya UU No. 2 Tahun 2012 menandakan bahwa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menghadapi era baru.
Di negara kita, terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum dengan mengedepankan prinsip penghormatan terhadap Hak Azasi Manusia, keseimbangan antara kepentingan umum dan pemberian ganti kerugian yang berkeadilan.
Hal lain yang baru dalam UU ini adalah bahwa semula terdapat berbagai peraturan sektoral yang harus diikuti dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sekarang semua pengadaan tanah untuk kepentingan umum tunduk pada peraturan ini, jelas Wabup Sergai.
Untuk itu, sosialisasi ini penting diikuti oleh Camat, Lurah, dan Kades agar tidak melakukan kesalahan mekanisme administrasi pengadaan tanah diwilayahnya bagi pembangunan untuk kepentingan umum sehingga dapat dapat memberikan penjelasan kepada masyarakatnya.
Karena beberapa kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan umtuk kepentingan umum banyak menimbulkan masalah hukum.
Dengan diadakannya Sosialisasi ini diharapkan dikemudian hari masalah mendasar dari pelaksanaan pengadaan tanah yang berpotensi konflik dimasyarakat tidak terjadi karena adanya pemahaman aparaturnya, pungkas wabup Darma Wijaya.