Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Sedang Bedagai, Sumatera Utara menangkap tersangka AH yang diduga melakukan penikaman kepada istrinya H (46) yang mengakibatkan menghilangkan nyawa di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Dengan cepat, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap terduga pelaku di rumah kerabatnya. Selain itu, mereka juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan penikaman," ujar Kepala Satuan Reskrim AKP Donny P Simatupang di Sedang Bedagai, Senin.
Donny mengatakan dalam interogasi pelaku mengaku bahwa tindakannya didorong oleh sakit hati dan cemburu, merasa bahwa H sering berhubungan dengan mantan suaminya. Ia juga menjelaskan bahwa pisau yang digunakannya adalah milik H, yang biasa digunakan untuk memotong jeruk.
Sebelumnya, kejadian itu bermula korban ketika itu sedang bersenang-senang bersama keluarganya di rumahnya, menikmati musik sambil karaoke. Tapi, kebahagiaan tersebut tiba-tiba terhenti ketika terduga pelaku, yang dikenal sebagai suami H, muncul dengan niat yang kelam.
Tanpa peringatan, pelaku menghampiri H dalam sekejap, mengambil sebilah pisau dari meja. Dalam keadaan panik dan bingung, H tidak sempat menghindar. Pelaku menikamnya.