Medan, 18/4 (Antara) - Pemerintah Kota Medan akan melanjutkan penertiban dan pembongkaran papan reklame yang berdiri di 13 jalan protokol di kota itu yang terlarang adanya papan iklan.
"Pembongkaran kita lakukan malam ini. Ini merupakan lanjutan dari penertiban yang pernah kita lakukan sebelumnya," kata Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, di Medan, Senin.
Sedikitnya sebanyak 68 reklame lagi yang tersisa masih berdiri kokoh di wilayah bebas reklame, berada di 13 ruas jalan yang berdiri diwilayah tiga kecamatan yakni Medan Barat, Medan Maimon dan Medan Petisah.
Tim Pemko Medan kembali akan melakukan penertiban reklame yang berdiri diatas zona bebas reklame di Kota Medan, semua yang masih tersisi harus di bersihkan sehingga nantinya daerah bebas reklame tersebut bersih dari reklame.
"Kita sudah melakukan rapat persiapan para personel yang akan turun ke lapangan, juga persiapan administrasi dan juga persiapan peraturan, agar penerrtiban ini berlangsung sukses tidak ada kendala," katanya.
Akhyar juga meminta kepada camat, lurah serta kepala lingkungan yang wilayahnya terkena penertiban agar ikut terlibat karena wilayahnya dibersihkan, selain itu juga mereka agar mengawasi reklame yang telah dibongkar.
"Para personel akan diapelkan di halaman kantor Walikota Medan sebelum turun kelapangan guna mendapat pengarahan dari Wali Kota Medan," katanya.
Kepala Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Sampurno Pohan, mengatakan, jumlah personel yang turun dalam tim sebanyak 127 orang, terdiri dari TNI-Polri, unsur FKPD Kota Medan lainnya serta sejumlah SKPD terkait.
"Di Kota Medan ini masih ada tersisa sebanyak 68 titik di 13 ruas yang berdiri diwilayah Medan Maimon, Medan Barat dan Medan Petisah yang harus dibersihkan dari zona larangan berdirinya reklame di Kota Medan," katanya.
Pemkot Medan Lanjutkan Pembongkaran Papan Reklame Ilegal
Senin, 18 April 2016 18:01 WIB 3421
"Para personel akan diapelkan di halaman kantor Walikota Medan sebelum turun kelapangan guna mendapat pengarahan dari Wali Kota Medan"