Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, sedang memperjuangkan kesetaraan dan kesejahteraan buruh semakin meningkat, salah satunya melalui peningkatan upah minimum kota.
"Kami di pemerintah terus mengupayakan dan memperjuangkan para buruh kita mendapat kesetaraan dan kesejahteraan meningkat," ucap Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dalam peringatan Hari Buruh Internasional tingkat Kota Medan, Rabu.
Upah minimum kota (UMK) Medan 2024, kata dia, menjadi sebesar Rp3.769.082 atau naik sekitar empat persen dibandingkan UMK Medan 2023, dan bantuan-bantuan Pemkot Medan kepada buruh.
Aulia mengatakan Pemkot Medan terus berusaha fungsi pengawasan buruh diserahkan kepada pemerintah kota yang bertujuan agar memiliki pengawasan kuat terhadap buruh di Kota Medan.
Diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban pada 2023 di Maret lalu menyatakan tingkat pengangguran terbuka di daerah itu mengalami penurunan sekitar 0,22 persen menjadi 8,67 persen.
"Dari jauh hari Pak Wali Kota Medan Bobby Nasution ingin agar fungsi pengawasan itu diserahkan agar semakin kuat kita membela hak-hak buruh pejuang perekonomian, karena itu poin pentingnya," ujarnya.
Di hadapan para ketua serikat pekerja/buruh, Aulia yang juga mantan anggota DPRD Kota Medan ini mengungkapkan Pemkot Medan akan langsung menyikapi apa yang menjadi tuntutan buruh.
Peringatan Hari Buruh Internasional ini diikuti sekitar 1.200 buruh yang diisi pernyataan sikap 35 serikat pekerja/buruh. Dilanjutkan pemberian bantuan bahan pokok, lucky draw, penyerahan klaim BPJS Ketenagakerjaan, dan hiburan.
"Apa tuntutan federasi buruh langsung kami bahas, mana yang bisa kami kerjakan akan langsung dikerjakan karena ini semua demi kesejahteraan buruh kita," kata Aulia.
Wakil Wali Kota juga berharap hak-hak buruh di Kota Medan dapat terpenuhi seluruhnya, seperti mendapat jaminan kesehatan dan perlindungan dalam pekerjaan.
Pihaknya menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkot Medan agar mengawasi perusahaan yang belum sepenuhnya memberikan hak karyawannya.
"Kita bersama Polrestabes Medan juga sudah sepakat mengawasi perusahaan yang belum memberikan hak BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kalau ada laporan, pasti ada sanksi yang kita berikan," ucap Aulia.
Kabid Hubungan Industrial, Kelembagaan dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Hasanal Haris Harahap melaporkan peringatan hari buruh ini bertujuan menjalin silaturahmi Pemkot Medan, pengusaha dan seluruh buruh.
"Momentum ini, harus kita jadikan sebagai sarana penyampaian aspirasi dari para buruh. Selain itu, kita juga ingin agar buruh semakin memiliki kompetensi menyongsong Indonesia Emas tahun 2045," sebutnya.*