Mataram, 6/4 (Antara) - Fahri Hamzah menyatakan langkahnya menggugat keputusan pemecatan dirinya di pengadilan untuk menuntut pimpinan partai yang dinilainya berlaku ceroboh dan membuat kebohongan publik.
"Saya menuntut para pimpinan partai yang saya anggap berlaku ceroboh, bahkan ditambah lagi dengan kebohongan publik karena membuat klarifikasi yang tidak pernah diberikan kepada saya, tetapi kemudian disiarkan secara publik, penuh dengan kecerobohan dan kebohongan di dalamnya," kata Fahri Hamzah di Mataram, Rabu.
Fahri mengemukakan hal itu usai mengikuti seminar nasional bertema "Kedaulatan kemaritiman" sebagai salah satu rangkaian kegiatan Rapat Kerja Nasional IX Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Hukum di Indonesia adalah pengatur kehidupan masyarakat dan sebagai warga negara dijamin hak-haknya oleh konstitusi dan undang-undang agar mendapat perlakukan secara adil dan seterusnya.
"Maka saya menuntut mereka di depan hukum agar hukum memberikan kepastian kepada saya dan keadilan, mudah-mudahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik," ujarnya.
Fahri juga menegaskan dirinya tidak membenci partai karena menjadi salah satu deklarator dan mengisi setengah hidupnya menjadi aktivis dan pengurus PKS.
"Jadi saya tidak mungkin membenci," ucapnya.
Ia mengatakan, upaya hukum yang dilakukannya juga untuk meluruskan jalannya partai, agar partai menghormati hak asasi manusia (HAM) dan menghormati perbedaan pendapat.
Selain itu, agar partai tidak menghukum gaya dan pikiran orang, sopan-santun orang dan tidak mengharamkan perbedaan pendapat karena dilindungi UU dan konstitusi.
"Itu saja sebetulnya keinginan saya," tuturnya.
Ditanya wartawan apakah ada skenario tertentu di balik pemecatannya, Fahri menegaskan tidak ada urusan dengan skenario orang. Ia hanya mau menuntut hak dan membela prinsip serta kebenaran yang dipercaya sebagai bagian dari perjuangan berpartai.
Sebagai salah satu deklarator PKS, kata dia, dirinya memiliki hak untuk meluruskan kalau ada pengurus yang melakukan penyimpangan cukup fatal.
Biasanya PKS menyelesaikan masalah secara internal, tetapi sekarang ini memakai opini menyelesaikan sengketa di dalam.
"Karena itu saya meluruskan, saya juga akan membuat klarifikasi-klarifikasi karena sekarang dikembangkan adanya klarifikasi yang sekali lagi sangat internal tidak pernah diberikan kepada saya tiba-tiba diumumkan kepada publik," katanya.
Selain menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri juga mengutarakan proses hukum ke arah pidana juga bisa terjadi, tergantung prosesnya karena memang ada beberapa tindakan sudah bisa disebut sebagai pelanggaran pidana.
"Tapi saya belum mau mengidentifikasi secara jelas, karena saya ingin menuntut partai dengan tindakan perbuatan melawan hukum atas peraturan yang dibuat sendiri, seperti AD/ART, peraturan internal partai dan lain-lain," katanya.
Gugatan yang dilayangkan melalui pengadilan, kata dia, juga dalam rangka mendidik semua orang agar berhati-hati karena di dalam sejarah modern Indonesia, semua partai politik dinaungi oleh konstitusi yang di dalamnnya ada perlindungan kepada HAM yang besar.