Medan, 5/4 (Antara) - Sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara mendorong percepatan pembangunan kantor bupati Batubara di kawasan Perupuk, Kecamatan Lima Puluh, sebagaimana yang telah diprogramkan.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut H Zahir MAP di Medan, Selasa, mengatakan pembangunan kantor bupati Batubara di Perupuk tersebut merupakan salah satu program pemkab setempat.
Bahkan, pada tahun 2008 telah disetujui anggaran sebesar Rp6 miliar dalam APBD untuk pembangunan kantor tersebut.
"Dananya sudah pernah dianggarkan, bahkan lahannya juga sudah tersedia, tinggal pelaksanaannya yang perlu disegerakan," katanya.
Menurut Zahir, pembangunan kantor bupati Batubara di kawasan Perupuk tersebut sangat didambakan dan ditunggu-tunggu masyarakat.
Apalagi sebagian besar kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Batubara juga sudah berada di kawasan tersebut.
Dengan pemindahan dan pembangunan kantor bupati di Perupuk, pelayanan terhadap masyarakat akan lebih mudah karena berdekatan dengan dinas terkait.
"Kita sangat yakin, selain akan menjadi kebanggaan masyarakat, pembangunan kantor bupati di Perupuk juga akan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Pihaknya menyayangkan pembangunan tersebut lama terealisasi sehingga proses pemerintahan di Batubara dilangsungkan dengan menumpang bangunan lain di Kecamatan Lima Puluh.
Jika anggaran pembangunan tersebut masih kurang, pihaknya bersedia memfasilitasi permohonan bantuan ke Pemprov Sumut.
Pihaknya yakin pembangunan kantor bupati di Perupuk juga akan menyebabkan perekonomian masyarakat di kawasan pesisir pantai tersebut akan semakin meningkat.
Keberadaan kantor bupati itu juga akan menyebabkan infrastruktur di kawasan yang dekat lokasi wisata Pantai Sejarah tersebut akan semakin membaik.
"Anggota dewan sangat mendukung rencana pembangunan kantor bupati Batubara di Parupuk itu, kami berharap segera terlaksana," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Dukungan serupa juga disampaikan Ketua Komisi B DPRD Sumut Sopar Siburian yang menyebutkan pihaknya telah meninjau lokasi lahan yang akan dibangun tersebut.
Menurut dia, lokasi lahan pembangunan tersebut berstatus lahan tersebut eks Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Perkebunan Kuala Gunung di Kabupaten Batubara.
Pembangunan itu dapat dilakukan karna status HGU atas lahan tersebut sudah berakhir dan harus dikembalikan kepada negara.
"Kita berharap sebagian dari eks HGU itu dikeluarkan seluas lahan untuk pembangunan kantor bupati Batubara," kata politisi Partai Demokrat tersebut.